Bakamla Waingapu, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan laut berdasarkan berbagai peraturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla Waingapu:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan: Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut Indonesia, termasuk pengawasan dan keamanan laut.
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Menyediakan landasan hukum untuk pengawasan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan: Mengatur pengelolaan sumber daya perikanan dan upaya pencegahan aktivitas perikanan ilegal.
2. Peraturan Presiden (Perpres)
- Perpres No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut: Mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi Bakamla RI, termasuk pengawasan dan pengamanan perairan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Waingapu.
- Perpres No. 12 Tahun 2020 tentang Kebijakan Kelautan: Memberikan arah kebijakan yang harus diikuti dalam mengelola dan menjaga keamanan laut serta perlindungan lingkungan.
3. Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Kepala Bakamla
- Permen Perhubungan No. PM 23 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Pelayaran: Mencakup aspek pengamanan dan keselamatan di laut, yang menjadi pedoman bagi patroli dan pengawasan.
- Peraturan Kepala Bakamla No. 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Operasional Bakamla: Mengatur operasional teknis dan pelaksanaan tugas patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan.
- Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2020 tentang Pengelolaan Sampah Laut: Pedoman untuk mencegah pencemaran laut dan pengelolaan sampah laut yang berpotensi merusak ekosistem.
4. Konvensi Internasional
- Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982): Mengatur hak dan kewajiban negara di lautan internasional, termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan perlindungan perairan teritorial.
- Konvensi Internasional tentang Peraturan Pengendalian Pencemaran Laut (MARPOL): Mengatur pencegahan pencemaran akibat kapal di laut.
5. Standar Operasional Prosedur (SOP)
- SOP Bakamla Waingapu: Prosedur baku yang mencakup langkah-langkah dalam pengawasan, patroli, penegakan hukum, dan penanggulangan bencana di laut. SOP ini memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Bakamla Waingapu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
6. Peraturan Lain yang Berkaitan
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur: Mengatur kebijakan lokal terkait pengelolaan dan perlindungan perairan di wilayah Waingapu.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP): Mengatur kebijakan tentang pengawasan dan pengelolaan sektor perikanan yang mendukung pelaksanaan tugas Bakamla.
Regulasi-regulasi tersebut memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Bakamla Waingapu dalam melaksanakan tugas pengamanan, pengawasan, serta penegakan hukum di wilayah perairan Sumba Timur. Hal ini juga memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan sejalan dengan prinsip keamanan, kelestarian lingkungan, dan kepentingan nasional.