Peran Kebijakan Keamanan Laut dalam Mencegah Illegal Fishing di Perairan Indonesia


Peran kebijakan keamanan laut dalam mencegah illegal fishing di perairan Indonesia memegang peranan penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut negara ini. Illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal telah menjadi masalah serius yang mengancam ekosistem laut Indonesia.

Menurut Dr. Najib Azca, seorang pakar kelautan dari Universitas Indonesia, kebijakan keamanan laut yang kuat dan efektif sangat diperlukan untuk memberantas praktik illegal fishing di perairan Indonesia. “Tanpa adanya kebijakan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten, sulit untuk mengendalikan aktivitas illegal fishing yang merusak lingkungan laut kita,” ujarnya.

Salah satu langkah yang sudah diambil pemerintah adalah dengan menerapkan sistem pengawasan yang ketat di perairan Indonesia. Hal ini dilakukan melalui kerjasama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, dan instansi terkait lainnya. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan illegal fishing dapat diidentifikasi dan dicegah sejak dini.

Namun, peran kebijakan keamanan laut tidak hanya sebatas pada pengawasan di perairan. Menurut Prof. Dr. Andi Arief, seorang ahli hukum laut dari Universitas Hasanuddin, penting juga untuk memperkuat kerjasama dengan negara lain dalam hal pertukaran informasi dan penegakan hukum. “Illegal fishing seringkali melibatkan kapal-kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa izin. Oleh karena itu, kerjasama lintas negara sangat penting untuk menindak para pelaku illegal fishing ini,” katanya.

Dalam upaya mencegah illegal fishing, keberadaan kebijakan keamanan laut yang komprehensif dan efektif sangat dibutuhkan. Melalui upaya bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan illegal fishing dapat diminimalisir dan sumber daya laut Indonesia dapat terjaga dengan baik. Seperti yang dikatakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi laut Indonesia dari praktik illegal fishing yang merugikan.”